Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 05 September 2016

Up date app PMP ke versi 1.3 atau Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Ditjen Dikdasmen Kemdikbud


PMP atau pemetaan mutu pendidikan yang rilis plus Instrumen pemetaan mutu pendidikan ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan dapodik meski demikian Aplikasi PMP ini memiliki peran yang berbeda.  Aplikasi PMP Versi Baru iadalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Aplikasi PMP ini berisi beberapa kuestioner, yang nanti nya akan diisi oleh seluruh stake holder yang terkait disekolah dalam pertanyaan-pertanyaan yang dimaksud dalam aplikasi. hingga selesai lakukan verifikasi dan kirim data selengkap nya baca Panduan Penggunaan Aplikasi PMP

Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang.



Aplikasi PMP ini bisa diunduh pada laman resmi dapodikdasmen kemdikbud atau jika mau cepat silahkan unduh di link kami bawah ini.
unduh Aplikasi PMP Versi 1.2 Klik disini 

Up date app PMP ke versi 1.3 dg cara di bawah ini
Melaksanankan Patch 1.3 pada PMP
1. Aplikasi 1.2 sudah terinstal
2. Unduh file patch 1.3
3. instal patch 1.3 dengan Run Administrator
4. buka dan login PMP 1.2
5. Refres atau Ctrl F5
6. Aplikasi PMP 1.3 siap bekerja
link dowload patc klik disini

Panduan Penjamin Mutu Pendidikan (PMP) Terintegrasi Dapodik

Cara atau panduan aplikasi PMP atau penjamin mutu pendidikan yang saat ini sudah terkoneksi pada database dapodik sekolah, sehingga dalam cara penggunaan aplikasi PMP dan penginputan data PMP menjadi lebih mudah, dengan syarat isian kuestionerjumlah koresponden PMP
Siswa Sekolah Dasar minimum 10 per kelas (di utamakan kelas 4-6)
Guru SD minimum 1 guru pertingkat kelas
Guru SMP minimum satu guru permata pelajaran
Komite sekolah minimal satu orang dan perwakilan orang tua siswa satu orang tiap tingkat kelas
Peta Mutu Rekomendasi Program Intervensi Pembangunan Pendampingan dan penguatan Monitoring dan Evaluasi Pelatihan terkait peningkatan peningkatan peningkatan aspek mutu, Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan alat   yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam pemetaan mutu pendidikan. Instrumen terdiri dari ratusan   komponen pertanyaan yang diisi oleh kepala sekolah,  guru, siswa,
pengawas, dan komite  pendidikan. Instrumen ini mewakili   aspek-aspek
yang ada pada Standar Nasional
Pendidikan yaitu:
1. Kempetensi Lulusan
2. Isi
3. Proses
4. Penilaian
5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Pengelolaan
7. Pembiayaan
8. Sarana dan Prasarana
Baca juga Unduh aplikasi PMP
               Unduh Instrumen PMP

Input dan kirim data PMP yang terintegrasi dengan DAPODIK Sekolah
Disdik Kabupaten/Kota
-    Report PMP
-    Pemanfaat Pemetaan Mutu untuk Program
LPMP 
-    Sosialisasi dan Bimtek sistem PMP
-    Admin Sistem prov
-    Analisis dan laporan
Kemdikbud
-    Pembangunan sistem app PMP
-    Dasar kebijakan program berbasis analisis PMP
Aplikasi Web Portal PMP:
1.    Administrator Kementerian
2.    LPMP (Admin Provinsi, create user)
3.    Dinas Pendidikan Provinsi (Report)
4.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Report)
5.    Direktorat Teknis (Report)
6.    Publik (Report)
Aplikasi SIM Instrumen PMP (terkoneksi Dapodik)
1.    Sekolah (Kepsek)
2.    Pengawas
3.    PTK
4.    Peserta Didik

Sabtu, 03 September 2016

Himbauan! NUPTK Diberikan Secara Gratis! Jangan Mau Bayar Harga Tertentu

Penerbitan NUPTK - NUPTK! Sebuah nomor unik yang saat ini benar-benar dimimpikan oleh sebagian tenaga pendidik yang belum memilikinya. 
Perlu dipahami juga bahwa NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan secara gratis kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS. Ingat! Gratis, tidak ada biaya apapun.
NUPTK diberikan oleh Dirjen GTK kepada GTK  setelah dianggap memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dar Dirjen GTK.
Tujuan diberikan NUPTK ini adalah sebagau sebuah nomor identitas bagi GTK guna keperluan identifikasi dalam pelaksanaan program serta kegiatan terkait dengan pendidikan, yan tuuannya untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Nomor pada NUPTK berjumlah 16 digit. Sifatnya unik dan tetap. Tidak akan berubah meskipun pemilik NUPK pindah, mutasi atau ada perubahan data kepegawaiannya.

Namun, belakangan ada perubahan mekanisme dalam memperoleh NUPTK. Jika dahulu dilakukan dengan mengurus secara manual ke LPMP, maka sekarang NUPTK akan keluar  berdasaran data yang bersumber dari Dapodik.
Penerbitan NUPTK Baru

Dan selalu saja ada pihak tertentu yang memanfatkan situasi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jadi, pemberian NUPTK yang sebenarnya gratis, ada juga yang menjanjikan NUPTK baru dengan membayar harga tertentu. Seperti mafia NUPTK.
Dalam sebuah status Bp Nazarudin Kompetan, sebuah stastu yang cukup mengagetkan, karena dari pernyataannya terungkap adanya mafia NUPTK.
Dengan tegas dijelaskan bahwa sampai saat ini belum ada penerbitan NUPTK baru 2016/2017 ini. Dan NUPKT diberika secara gratis, tinggal menunggu waktu saja.
Baca Juga:
Jadi, bagi bapak/ibu yang saat ini merasa sudah memenuhi syarat untuk medapatkan NUPTK, sebaiknya menunggu saja dan jangan pernah mau jika dijanjikan penerbitan NUPTK baru dengan membayar sejumlah uang.
Semoga menjadi kewaspadaan kita semua. Salam satu data.

Syarat Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016

Pertanyaan besar bagi rekan guru yang saat ini belum memiliki NUPTK, bagaimana sih caranya untuk memperoleh NUPTK? NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang guru dan tenaga pendidikan. Saat ini, permohonan NUPTK tidak semudah cara lama. Jika dahulu, pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi LPMP setempat. Lebih mudahnya lagi, tidak ada persyaratan masa kerja bagi pengajuan NUPTK pada masa itu. Namun pada saat ini, untuk memperoleh NUPTK agaknya lebih sulit, artinya ada beberapa syarat terpenuhi.

Cara Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK terbaru melalui Aplikasi VervalGTK ( http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/) 

Berita gembiranya adalah, penerbitan NUPTK 2015 ini juga diperuntukan bagi guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan non formal, seperti guru Kelompok Bermain, TPA dll.
Syarat Penerbitan  NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016
Guru Kelompk Bermain dan Guru TPA juga berhak atas NUPTK

Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal

Mengingat NUPTK merupakan sebuah syarat mutlak untuk seorang guru atau tenaga kependidikan, baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan non formal dengan maksud untuk mendapatkan setiap layanan progrma kegiatan Dirjen GTK, maka pada tahun 2016 ini mengeluarkan kebijakan dalam penerbitan NUPTK 2016. Penerbitan NUPTK saat ini melalui mekanisme Verval GTK melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Syarat Penerbitan  NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016
Melalui surat edaran No 14652/B/B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 mengenai Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Perlu diketahui, proses penerbitan NUPTK 2016 ini adalah tugas dari Pusat Data dan Statistik Kemdikbud, tentu saja ada koordinasi dengan Tim Dapodik Utama.
Cara mudah memperoleh NUPTK baru bagi guru baru formal non formal 2016 seperti apa ya?
Syarat dan ketentuan untuk proses Penerbitan NUPTK bagi Guru dan tenaga Kependidikan adalah seperti dibawah ini:

  1. Guru, Kepala Sekoah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan PLB.
  2. PTK pada satuan pendidikan Non Formal ( KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. Kursus dan UPT) Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru non PNS
  3. Pendidikan dan tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan non PNS.
  4. Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis.Guru dan tenaga Kependidikan ( GTK) yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud-Dikmas dengan syarat:

  • Belum memiliki NUPTK melalui verval GTK oleh PDSPK
  • Calon penerima NUPTK melengkapi dokumen dengan scan SK CPNS PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan ( untuk yang berstatus PNS), 
  • SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur ( untuk GTT)
  • SK pengangkatan GTY selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016 ( untuk GTY/Guru Swasta)

Syarat Penerbitan NUPTK Guru Kemenag 2016

Lalu bagaimana dengan kemenag yang tidak menggunakan Dapodik? Berikut ini syarat penerbitan NUPTK bagi guru Kemenag.

  1. Diajukan olek OPS Disdik melalui aplikasi verval GTK 
  2. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  3. Guru calon penerima NUPTK melengkapi syarat dengan mengirim scan berkas sebagai berikut:


  • Untuk Guru PNS/CPNS: SK PNS/CPNS dan Surat Penugasan dari DInas Pendidikan 
  • Guru NON PNS: GTT: SK Pengangkatan Bupati/Walikota/GurbernurGTY: SK Pengangkatan GTY dua tahun terus menerus dihitung sampai Januari 2016.
  • Berkas diverivikasi oleh Disdik Kab/Kota dan Ditjen GTY sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Mekanisme Penerbitan NUPTK

Berdasarkan penjelasan dari pihak PDSP ( Pusat Data da Statistik Pendidikan)dijelaskan bahwa NUPTK akan diberikan bagi guru yang dianggap berhak dan memenuhi persyaratan. Pihak PDSP akan menentukan berhak dan tidaknya seorang guru memperoleh NUPTK dengan merekam data yang ada pada aplikasi Dapodik,
Cara Memperoleh NUPTK
Untuk saat ini, PDSP Kemdikbud memiliki data pada server. Jika seorang PTK sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka dipastikan akan memperoleh NUPTK tersebut. NAmun yang perlu digaris bawahi adalah untuk saat ini fitur atau menu edit PTK pada layana vervalptk.kemdikbud.go.id belum siap dan belum sempurna karena masih berada dalam tahap integrasi data.
 
Dan tampilan ini menunjukkan bahwa data memang belum ditampilakn oleh PDSP Kemdikbud dan dalam tahap inegrasi data.
Cara Memperoleh NUPTK Baru Bagi Guru/PTK Baru
Add caption
k selanjutnya, pemberian NUPTK dilakukan dengan dasar data dari aplikasi Dapodik.

Minggu, 17 Juli 2016

Siswa Baru, Segera Input Dapodik, Kalau Tidak NISN Akan Diterbitkan Setahun Kemudian

Verval PD - Kemdikbud melalui PDSPK kembali mengeluarkan kebijakan baru seputar Pengelolaan Data Peserta Didik  khususnya dalam pemberian NISN bagi peserta didik. 
Berikut ini kesepakatan hasil koordinasi antara PDSPK dengan pengelola DapoDikdasmen dan Dapo PAUD Dikmas:

NISN SIswa Baru

1. Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan otomatis diberi NISN.

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:

  1. Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatn bahwa datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen oleh OPS,
  2. Bagi PD baru disekolah TK Kelompok  A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan kedalam aplikasi Dapo-PAUD Dikmas oleh OPS;
  3. Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan datanya telah diisikan ke dalam Alikasi Dapo PAUD Dikmas oleh OPS.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke aplikasi Dapodik diatur sbb:
  1. Untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir bulan Septemberpada tahun jaran yang sama.
  2. Untuk Dapo PAUD Dikmas dapat dimasukan sebelum akhir bulan Novemberpada tahun jarana yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaskud pada butir 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran tahun berikutnya.

5. Bagi peserta didik yang belum ber NINS dan/atau pindah setelah waktu yang telah ditetapkan seperti butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

  1. Berasal dari sekolah luar kmedikbud dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kab/ Kota setempat untuk pengajuan NISN PD yang bersangkutan.
  2. Berasal dari sekolah di LN ( Luar Negeri) maka dapat melengkapi dokmen melalui Sekretariat Ditjen DIkdasmen yang mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan yang diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen DIkdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan.
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh Operator sekolah melalui aplikasi Verval PD dengan alamat www.vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
verval PD Kemdikbud


Jadi, dari surat edaran tesebut, maka perlu diperhatikan oleh OPS bahwa untuk siswa baru segera cari data yang valid dan segera masukkan Dapodik sesuai batas waktu yang ditentukan agar dapat segera diterbitkan NISN,kalau tidak NISN akan diterbitkan setahun kemudian.

Kamis, 07 April 2016

Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta

Biaya untuk proses sertifikasi profesi guru terhitung mulai 1 Januari 2016 tidak akan menjadi tanggunagn pemerintah lagi, melainkan akan ditanggung oleh setiap guru yang akan melakukan sertifikasi. Adapun,  prosesnya masih tetap sama, dilakukan di lingkungan kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta
Berbicara mengenai biaya proses sertifikasi, Rochmat Wahab selaku Rektor UNY, menjelaskan bahwa UNY menjadi salah satu LPTK, durasi yang dibutuhkan guru TK/SD untuk sertifikasi adalah selama satu semester. Sedangkan untuk guru SMP, SMA/ SMK, durasi yang dibutuhkan adalah dua semester.


Biaya yang dibutuhkan dalamsatu semester sertifikasi mencapai Rp 7 juta. Sehingga, guru TK/SD setidaknya harus menyiapkan dana sekitar Rp 7 juta untuk melakukan proses sertifikasi, untuk guru tingkat SMP/SMA/SMK bisa dua kali lipatnya atau sekitar Rp 14 juta.

Pemerintah depannya  hanya akan memberikan tunjangan profesi gurunya (TPG) setelah guru tersebut mendapatkan sertifikasi. Meskipun demikian, Rochmat menegaskan bahwa peraturan ini belum ditetapkan oleh Kemdikbud. “Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan,” terangnya.
Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta
Rochmat berharap peraturan baru mengenai sertifikasi guru yang dibiayai sendiri ini tidak menimbulkan dampak polemik berkepanjangan di kalangan guru. Para guru seyogyanya melihat biaya sertifikasi yang hampir mencapai Rp 14 juta tak ubahnya sebuah biaya investasi untuk karirnya, seperti layaknya kuliah S2.
Sementara itu, Sumarna Surapranata, Dirjen GTK Kemdikbud memberikan pernyataan senada tentang adanya peraturan baru mengenai sertifikasi guru pada tahun 2016. Namun Sumarna juga merinci bahwa tidak semua guru yang melakukan sertifikasi tahun 2016 membiayai sendiri.
Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta
Sumarna Suryapranata/republika.co.id
Guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, biaya sertifikasinya tetap ditanggung oleh pemerintah. Dari total 1,5 juta guru yang mengajar sebelum 2005, ada 166 ribuan guru yang belum mempunyai sertifikasi. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah,” ujar Sumarna.
Sementara itu, guru yang mengajar per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang. Mereka itulah yang akan dikenai biaya sendiri saat melakukan sertifikasi 2016 nanti. Lebih jauh, Pranata menyatakan bahwa UU 14/2005 memang telah tersurat bahwa pemerintah menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum tahun 2005.
Demikian informasi mengenai biaya sertifikasi untuk guru TK/SD dan SMP/SMA/SMK yang diperkirakan mencapai Rp 14 juta.

Sumber: http://www.mediajurnal.com/biaya-sertifikasi-guru-tk-dan-sd-rp-7-juta-smp-dan-sma-rp-14-juta-6873/

Senin, 21 Maret 2016

Alhamdulillah! Insentif Guru Non PNS Cair pada April 2016

Semoga informasi mengenai insentif guru non PNS yang akan segera dicairkan ini memberikan angin segar bagi bapak/ibu guru semua.
Guru non PNS baik dari tingkat taman kanak-kanak (TK)  sampai tingkat SMA akan segera mendapat haknya yang berupa insentif bulanan dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud).

Berkaitan dengan pencairan insentif guru non PNS pada April 2016 ini, Dirjen GTK Kemdikbud, Sumarna Supranata menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengalokasikan dana sejumlah Rp 396 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk diberikan insentif kepada sejumlah 108.384 guru TK hingga SMA.
Pemberian insentif guru non PNS  ini terkait dengan  adanya permasalahan kesejahteraan guru non PNS. 
Nantinya setiap guru non PNS akan memperoleh honor Rp 200 hingga Rp 400 ribu/bulan akan dan dibayarkan pada tiap triwulan sekali. Sumarna menjelakan bahwa, tahun 2016 ini sudah berjalan. dan April mendatang akan dibayarkan.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Indonesia saat ini memiliki jumlah guru di atas kebutuhan lapangan yang sebenarnya. Saat ini saja, jumlah guru SD di Indonesia mencapai 1.167.356 orang. Angka ini  jauh lebih besar jika dibandingkan kebutuhan guru di negeri ini cuma 1.008.034 orang. Semua itu terdiri atas  guru PNS, non PNS, honor daerah (honda) dan honor lainnya.
Lebih jauh lagi, Pranata mengungkapkan bahwa jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengantongi ijasah S1 ada sebanyak 590.234, sementara yang belum mengantongi ijasah S1 sebanyak 194314 orang. Untuk guru honor daerah atau Honda yang mengantongi S1 sebanyak 40.073 orang dan honda belum  mengantongi S1 sebanyak 26.246 orang. Sementara untuk guru honor lain yang mengantongi S1 sebanyak 18.4317 orang.
Demikian informasi mengenai pencairan insentif guru non PNS yang akan dicairkan pada bula April 2016 nanti. Semoga bermanfaat.
Sumber: jawapos

Kamis, 17 Maret 2016

Pelatihan OPS Dapodik dan penarikan data SD dan SMP kab merangin UPTD WILAYAH 3

Pelatihan OPS Dapodik dan penarikan data SD dan SMP kab merangin UPTD WILAYAH 3 (Kec. Tabir, Tabir Lintas dan Tabir Ilir), Yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2016 bertempat di SDN No 104/VI Rantau Panjang, Tabir. Tujuannya adalah :

  • Supaya Data lebih berkwalitas
  • Data yang di input adalah data yang benar
  • Dll