Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 17 Juli 2016

Siswa Baru, Segera Input Dapodik, Kalau Tidak NISN Akan Diterbitkan Setahun Kemudian

Verval PD - Kemdikbud melalui PDSPK kembali mengeluarkan kebijakan baru seputar Pengelolaan Data Peserta Didik  khususnya dalam pemberian NISN bagi peserta didik. 
Berikut ini kesepakatan hasil koordinasi antara PDSPK dengan pengelola DapoDikdasmen dan Dapo PAUD Dikmas:

NISN SIswa Baru

1. Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan otomatis diberi NISN.

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:

  1. Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatn bahwa datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen oleh OPS,
  2. Bagi PD baru disekolah TK Kelompok  A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan kedalam aplikasi Dapo-PAUD Dikmas oleh OPS;
  3. Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan datanya telah diisikan ke dalam Alikasi Dapo PAUD Dikmas oleh OPS.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke aplikasi Dapodik diatur sbb:
  1. Untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir bulan Septemberpada tahun jaran yang sama.
  2. Untuk Dapo PAUD Dikmas dapat dimasukan sebelum akhir bulan Novemberpada tahun jarana yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaskud pada butir 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran tahun berikutnya.

5. Bagi peserta didik yang belum ber NINS dan/atau pindah setelah waktu yang telah ditetapkan seperti butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

  1. Berasal dari sekolah luar kmedikbud dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kab/ Kota setempat untuk pengajuan NISN PD yang bersangkutan.
  2. Berasal dari sekolah di LN ( Luar Negeri) maka dapat melengkapi dokmen melalui Sekretariat Ditjen DIkdasmen yang mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan yang diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen DIkdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan.
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh Operator sekolah melalui aplikasi Verval PD dengan alamat www.vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
verval PD Kemdikbud


Jadi, dari surat edaran tesebut, maka perlu diperhatikan oleh OPS bahwa untuk siswa baru segera cari data yang valid dan segera masukkan Dapodik sesuai batas waktu yang ditentukan agar dapat segera diterbitkan NISN,kalau tidak NISN akan diterbitkan setahun kemudian.

Kamis, 07 April 2016

Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta

Biaya untuk proses sertifikasi profesi guru terhitung mulai 1 Januari 2016 tidak akan menjadi tanggunagn pemerintah lagi, melainkan akan ditanggung oleh setiap guru yang akan melakukan sertifikasi. Adapun,  prosesnya masih tetap sama, dilakukan di lingkungan kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta
Berbicara mengenai biaya proses sertifikasi, Rochmat Wahab selaku Rektor UNY, menjelaskan bahwa UNY menjadi salah satu LPTK, durasi yang dibutuhkan guru TK/SD untuk sertifikasi adalah selama satu semester. Sedangkan untuk guru SMP, SMA/ SMK, durasi yang dibutuhkan adalah dua semester.


Biaya yang dibutuhkan dalamsatu semester sertifikasi mencapai Rp 7 juta. Sehingga, guru TK/SD setidaknya harus menyiapkan dana sekitar Rp 7 juta untuk melakukan proses sertifikasi, untuk guru tingkat SMP/SMA/SMK bisa dua kali lipatnya atau sekitar Rp 14 juta.

Pemerintah depannya  hanya akan memberikan tunjangan profesi gurunya (TPG) setelah guru tersebut mendapatkan sertifikasi. Meskipun demikian, Rochmat menegaskan bahwa peraturan ini belum ditetapkan oleh Kemdikbud. “Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan,” terangnya.
Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta
Rochmat berharap peraturan baru mengenai sertifikasi guru yang dibiayai sendiri ini tidak menimbulkan dampak polemik berkepanjangan di kalangan guru. Para guru seyogyanya melihat biaya sertifikasi yang hampir mencapai Rp 14 juta tak ubahnya sebuah biaya investasi untuk karirnya, seperti layaknya kuliah S2.
Sementara itu, Sumarna Surapranata, Dirjen GTK Kemdikbud memberikan pernyataan senada tentang adanya peraturan baru mengenai sertifikasi guru pada tahun 2016. Namun Sumarna juga merinci bahwa tidak semua guru yang melakukan sertifikasi tahun 2016 membiayai sendiri.
Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta
Sumarna Suryapranata/republika.co.id
Guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, biaya sertifikasinya tetap ditanggung oleh pemerintah. Dari total 1,5 juta guru yang mengajar sebelum 2005, ada 166 ribuan guru yang belum mempunyai sertifikasi. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah,” ujar Sumarna.
Sementara itu, guru yang mengajar per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang. Mereka itulah yang akan dikenai biaya sendiri saat melakukan sertifikasi 2016 nanti. Lebih jauh, Pranata menyatakan bahwa UU 14/2005 memang telah tersurat bahwa pemerintah menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum tahun 2005.
Demikian informasi mengenai biaya sertifikasi untuk guru TK/SD dan SMP/SMA/SMK yang diperkirakan mencapai Rp 14 juta.

Sumber: http://www.mediajurnal.com/biaya-sertifikasi-guru-tk-dan-sd-rp-7-juta-smp-dan-sma-rp-14-juta-6873/

Senin, 21 Maret 2016

Alhamdulillah! Insentif Guru Non PNS Cair pada April 2016

Semoga informasi mengenai insentif guru non PNS yang akan segera dicairkan ini memberikan angin segar bagi bapak/ibu guru semua.
Guru non PNS baik dari tingkat taman kanak-kanak (TK)  sampai tingkat SMA akan segera mendapat haknya yang berupa insentif bulanan dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud).

Berkaitan dengan pencairan insentif guru non PNS pada April 2016 ini, Dirjen GTK Kemdikbud, Sumarna Supranata menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengalokasikan dana sejumlah Rp 396 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk diberikan insentif kepada sejumlah 108.384 guru TK hingga SMA.
Pemberian insentif guru non PNS  ini terkait dengan  adanya permasalahan kesejahteraan guru non PNS. 
Nantinya setiap guru non PNS akan memperoleh honor Rp 200 hingga Rp 400 ribu/bulan akan dan dibayarkan pada tiap triwulan sekali. Sumarna menjelakan bahwa, tahun 2016 ini sudah berjalan. dan April mendatang akan dibayarkan.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Indonesia saat ini memiliki jumlah guru di atas kebutuhan lapangan yang sebenarnya. Saat ini saja, jumlah guru SD di Indonesia mencapai 1.167.356 orang. Angka ini  jauh lebih besar jika dibandingkan kebutuhan guru di negeri ini cuma 1.008.034 orang. Semua itu terdiri atas  guru PNS, non PNS, honor daerah (honda) dan honor lainnya.
Lebih jauh lagi, Pranata mengungkapkan bahwa jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengantongi ijasah S1 ada sebanyak 590.234, sementara yang belum mengantongi ijasah S1 sebanyak 194314 orang. Untuk guru honor daerah atau Honda yang mengantongi S1 sebanyak 40.073 orang dan honda belum  mengantongi S1 sebanyak 26.246 orang. Sementara untuk guru honor lain yang mengantongi S1 sebanyak 18.4317 orang.
Demikian informasi mengenai pencairan insentif guru non PNS yang akan dicairkan pada bula April 2016 nanti. Semoga bermanfaat.
Sumber: jawapos