Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 07 Oktober 2015

TANGGAPAN SATGAS PUPNS ATAS PERTANYAAN YANG PALING SERING DITANYAKAN SEPUTAR PENDATAAN ULANG PNS (PUPNS)

Ini ada beberapa tanggapan SATGAS PUPNS atas pertanyaan yang paling sering di pertanyakan seputar pendataan ulang PNS (PUPNS)

  • Untuk sekolah bila sekolahnya sama tapi berubah nama karena perubahan nomenklatur sekolah di pakai nama sekolah yg baru saja, untuk nama sekolah belum ada silakan masuk ke menu helpdesk untuk menyampaikan Data Universitas yang belum terdaftar di sistem PUPNS.
  • Untuk diklat fungsional bagi PNS selain PNS dengan Jabatan Fungsional tertentu silakan dimasukan selama ada STTPL diklatnya.
  • Untuk data riwayat, golongan yang sama Yakni CPNS dan PNS masukkan CPNS saja.
  • Untuk data riwayat Diklat, Diklat Prajabatan tidak usah dimasukkan. Diklat prajabatan wajib untuk Setiap CPG/CPNS naik ke level PNS.
  • Untuk data riwayat Keluarga, semua anak PNS harus dimasukan meskipun sudah tidak masuk di kartu keluarga, bila belum ada akte kelahiran tolong disampaikan agar PNS Ybs mengurusnya.
  • Untuk mengembalikan data PUPNS yang sudah terkirim bisa melalui menu helpdesk dengan pilihan kategori permasalahan “Turun Status”. atau lapor ke SKPD level 1.
  • Untuk data Utama, penggunaan Gelar yang dapat dicantumkan hanya yang sesuai dengan pendidikan yang sudah diakui BKN.
  • Untuk masalah loading yang lama saat pencarian data, itu karena query di server BKN yang semakin bertambah banyak.
  • Untuk SK CPNS yang tidak disebutkan Nomor BKN, kosongkan saja.
  • Untuk Unit Organisasi (UNOR) diisikan dengan Unit terkecil di mana Anda bekerja. Contoh: Guru, Unor = Nama Sekolah tempat mengajar.
  • Untuk yang tidak bisa register, tanyakan langsung ke SKPD Anda apakah sudah tutup Pendaftaran PUPNS.
  • Data Utama dan Posisi akan berubah setelah selesai proses verifikasi oleh Petugas Verifikator.
  • Untuk nama sekolah yang tidak tercantum di data base, silahkan ajukan di menu helpdesk (?)
  • Untuk yang salah mengisi data Ibu Kandung saat registrasi tidak akan mengganggu data Utama.
  • Untuk nomor Akta Nikah, silahkan lihat di lembar kedua buku nikah.
  • Untuk yang tidak punya BPJS, masukkan nomor ASKES, nomor BPJS dan ASKES sama.
  • Untuk Unor Induk, diisi dengan Unit kerja yang berada satu tingkat di atas Unor Anda. Apabila Unor sudah SKPD maka Unor induk diisi SKPD.
**Jawaban Atas Permasalahan Lain Akan ditambahkan berikutnya...
**Untuk pertanyaan yang belum terjawab kami mohon pengertiannya, FP ini lebih berfokus pada pemberian informasi seputar PUPNS saja (Layanan FB Resmi PUPNS sendiri adalah Satgas PUPNS)
**Yang mau menambahkan Solusi seputar permasalahan PUPNS silahkan komentar... Next, pemberian Solusi berdasar pada Informasi yang Akurat dan Valid.

Senin, 05 Oktober 2015

Selamat! TPG Non PNS Cair pada 9 Oktober 2015

TPG atau Tunjangan Profesi Guru yang diperuntukkan bagi pendidik swasta atau Non PNS disebutkan pasti cair pada 9 Oktober 2015.TPG non PNS yang akan dicairkan adalah untuk triwulan III bulan Juli-September sebesar satu kali gaji perbulan dan biasanya diberikan pada bulan keempat per triwulannya.
Seperti mekanisme pancairan pada periode sebelumnya, proses pencairan TPG baik PNS maupun non PNS akan dilakukan oleh dua pihak, Kemdikbud dan masing-masing Pemda. Kemdikbud memiliki keajiban menyalurkan TPG non PNS, sedangkan untuk PNS disalurkan dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

TPG Non PNS Cair Paling Lambat Jumat 09 Oktober 2015

Dirjen GTK, Sumarna S menjelaskan bahwasanya Surat Perintah Membayar atau SPM yang menjadi dasar pencairan TPG non PNS sudah selesai diproses pada hari Senin 28 September lalu. Dan SPM ini sudah diserahkan kepada 3 bank penyalur, yaitu BRI, Bank Mandiri dan BNI. Sumarna juga menambahkan bahwa pencairan TPG non PNS yang dilakukan oleh Kemdikbud,akan cair pada 9 Oktober 2015.

TPG Non PNS Cair pada 9 Oktober 2015

Pranata juga menjelaskan bahwa dalam penyaluran TPG baik PNS maupun non PNS triwulan ketiga periode Juli-September 2015 ini telah disiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun, dari Rp 7 trilyun anggaran tahun ini.
Satu pesan dari Dirjen GTK yang sebaiknya dipatuhi oleh para penerima, usahakan untuk tidak mengambil habis TPG yang sudah masuk rekening, hal ini untuk menghindari kekosongan saldo tabungan. Perlu diketahui bahwa saldo rekening yang kosong akan ditutup rekeningnya secara otomatis. Sehingga, ini akan menghambat proses pencairan pada triwulan berikutnya. Padahal, penerima akan menerima TPG melalui rekening tersebut. Himbaun ini ditujukan bagi semua penerima TPG baik PNS maupun non PNS.

Tunjangan Profesi Guru ( TPG) Tidak Dihapus

Dirje GTK,Sumarna S juga mengkonfirmasi mengenai adanya isu penghapusan TPG. menganggapi isu tersebut, Sumarna menegaskan bahwa TPG terus jalan tidak ada penghapusan, bahkan untuk tahun 2016 sudah dianggarkan sejumlah Rp 80 trilyun. Ada keniakan anggaran sebesar Rp 3 trilyun sebagai langkah antisipasi terhadap bertambahnya jumlah guru sertifikasi sebesar 166 gur, dan adanya kenaikan gaji pokok PNS. 

Cara Melihat SK TPG Melalui Link Info.GTK.Kemdikbud.go.id

Untuk melihat SK pencairan TPG non PNS dan PNS, maka sudah ada beberapa link yang disediakan oleh Dirjen GTK untuk melakukan cek data guru tersebut.
Untuk cek info data GTK dan SK TPG, silahkan klik beberapa link dibawah ini, diantaranya:

  1. http://info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. http://223.27.144.195:8081/info 
  3. http://223.27.144.195:8082/info
  4. http://223.27.144.195:8083/info 
  5. http://223.27.144.195:8084/info
  6. http://223.27.144.195:8085/info
Itulah beberapa link yang bisa dimanfaatkan untuk cek SK TPP. Demikian artikel kali mengenai proses pencairat TPG guru non PNS akan dicairkan masimal  9 Oktober 2015.

Rabu, 30 September 2015

Tips Cara Mengatasi PTK Tidak Lulus Verifikasi GTK

Informasi terbaru mengenai data info GTK yang saat ini berjalan proses verifikasi data untuk penyaluran tunjangan GTK adalah ditemukanyna sebuah kasus "PTK Tidak Lulus Verifikasi GTK". Beberapa kasus, hal ini dialami oleh PTK ketika data pada Status Kelulusan berbunyi seperti diatas.
Dan cara untuk mengatasi status PTK Tidak Lulus Verifikasi GTK ini membutuhkan beberapa persiapan diantaranya menyiapkan berkas yang berupa:


  1. Berkas Format A1 pada saat proses sertifikasi
  2. Ijasah yang dilegalisir
  3. Sertifikat Profesi 
  4. SK KBM
Status PTK Tidak Lulus Verifikasi GTK disebabkan karena sistem mendeteksi NUPTK seseorang pada semua jenjang.

PTK Tidak Lulus Verifikasi GTK
Dan dibawah ini beberapa alternatif cara dalam memperbaiki kesalahan PTK Tidak Lulus Verifikasi GTK, diantaranya:
  • Secara kolektif/ dikoordinasikan kepada yang menangani masalah sertifikasi di Dinas Pendidikan supaya dilakukan perbaikan di Kemdikbud melalui Pelayanan Terpadu.
  • PTK bisa langsung mendatangi Kemdikbud melalui Pelayanan Terpadu dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/kota.
Informasi mengenai cara mengatasi PTK tidak lulus verifikasi GTK ini bersumber pada hasil diskusi dengan Pak Nazarudin, dimana beliau adalah admin P2TK/GTK. Semoga bermanfaat.
sumber : infokepegwaiaan.co.id

Sabtu, 26 September 2015

info Link GTK Kemdikbud Terbaru Cek SK TPP

Link Info GTK Kemdikbud -  Perubahan alamat link untuk cek data Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK) mengalami sedikit penambahan. Kemudian, istilah Info GTK sebelumnya adalah cek info PTK. Melalui link info GTK Kemdikbud, bisa dicek mengenai progres penyaluran berbagai tunjangan diantaranya tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional non PNS, dan bantuan dana kualifikasi peningkatan pendidikan. Data masing-masing GTK yang tercantum dalam lembar data GTK tersebut bersumber dari hasil sinkronisasi Dapodikdas. Maka dari itu, jika ada kesalahan atau kekurangan dengan tanda merah pada lembar info GTK tersebut bisa disempurnakan melalui aplikasi Dapodikdas, kemudian disinkronisasi.

Link Info GTK Kemdikbud Siap Diakses

Lembar GTK atau dulu berupa Lapor Tunjangan Dikdas adalah sebuah aplikasi bagi GTK yang sengaja disediakan oleh Direktorat GTK Dikdas guna membantu para guru untuk mengecek kembali hasil verifikasi data yang sudah dikirim dengan melalui aplikasi Dapodik.
 Info GTK Kemdikbud
Klik refresh lingkaran untuk mendapatkan kode chapta baru, yang mungkin lebih mudah dibaca
Berikut ini beberapa link untuk cek info GTK Kemdikbud:
  1. http://info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. http://223.27.144.195:8081/info
  3. http://223.27.144.195:8082/info
  4. http://223.27.144.195:8083/info
  5. http://223.27.144.195:8084/info
  6. http://223.27.144.195:8085/info
Daftar link diatas bisa anda akses, dan jika mengalami beberapa kendala, silahkan cek link alternatif yang dahulu pernah disediakan oleh Dirjen GTK Kemdikbud untuk antisipasi kepadatan pengunjung. Silahkan klik Link Lapor Tunjangan Dikdas lama.

Lalu Bagaimana Cara Cek Info GTK Kemdikbud?

Cara cek info data GTK Kemdikbud tidak mengalami perubahan sama seklai, sehingga kita tinggal memasukkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah bersertifikasi.
Yang perlu diingat adalah:
  1. User ID: NUPTK atau NGR guru yang sudah bersertifikasi
  2. Password/ kata kunci: berupa tanggal lahir masing-masing GTK dengan susunan seperti 6 digit awal NIP. yyyymmdd, misal 19880201 jika GTK tersebut lahir pada tanggal 01 Februari 1988. Jadi sangat mudah diingat.
  3. Kode captcha, kode yang harus dimasukkan agar login berhasil. Jika kode chapta susah dibaca, silahkan klik tanda lingkaran untuk refresh dan mendapatkan kode chapta baru yang mungkin lebih mudah dibaca.

Jumlah GTK Honorer Penerima Tunjangan Naik 100 % Jumlahnya

Sementara itu,masih berkaitan dengan info GTK, Kemdikbud berencana menambah kuota  bagi GTK Honorer yang akan menerima tunjangan. Jumlah calon penerima meningkat dari 46 ribu menjadi 92 ribu atau naik 100 % lebih. Lebih meyakinkan lagi, ternyata kenaikan kouta penerima tunjangan ini sudah masuk dipserisapkan dalam RAPBN 2016 bagi Kemdikbud. 
Demikian informasi mengenai link terbaru cek info GTK yang disediakan oleh pihak Kemdikbud yang sebentar lagi akan ramai diakses mengingat progres SK TPP Semester 1 tahun ajaran 2015/2016 sedang berjalan.

Rabu, 23 September 2015

Persiapan Menjelang US 2015/2016, Pastikan Data Kelas 6,9 dan 12 Benar dan Valid

Dalam rangka persiapan menjelang dilaksanakannya Ujian Sekolah ( US) tahun 2015/2016 nanti maka sebagai langkah awal adalah persiapan data calon peserta yang sudah benar dan sesuai dengan bukti tertulis pada calon peserta siswa tersebut. Seorang siswa calon peserta US, harus melakukan pengecekan data terkain nama, tanggal lahir dan nama orang tua, apakh sudah sesuai dengan akte kelahiran, tanda kenal lahir dan bukti yang lain.

Penjaringan Data US 2015/2016

Untuk itulah, kepada semua operator sekolah di Indonesia untuk segera memastikan data kelas 6,9, dan 12  yang merupakan calon peserta US 2015/2016 nanti sudah siap untuk mengikuti ujian sekolah. OPS harus memastikan bahwa datang yang akan dikirim melalui sinkron Dapodik sudah sesuai dengan nama sahnya.

US 2015/2016

Jadwal Pelaksanaan US 2015/2016

Untuk perkiraan pelaksanaan Ujian Sekolah tahun 2015/2016 nanti, akan dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Ujian Nasional SMA/MA : Senin s/d Kamis, tanggal 11-14 April 2016 (Utama), dan hari Senin sampai dengan hari Kamis tanggal 18-21 April  2016 (Susulan);
  2. Ujian Nasional SMK/MAK:  Senin s/d Kamis, tanggal 11-14 April 2016 (Utama), dan hari Senin sampai dengan hari Kamis tanggal 18-21 April  2016 (Susulan);
  3. Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB , Senins/d Kamis tanggal 18-21 April  2015 (Utama) dan hari Senin sampai dengan hari Kamis tanggal 25-28 April  2016 (Susulan);
  4. Ujian Sekolah SD/MI/SDLB  Senin s/d Rabu tanggal 9-11 Mei 2016 (Utama) dan hari Senin sampai dengan hari Rabu tanggal 16-18 Mei 2016 (Susulan).
Sehingga, kepada operator sekolah untuk elas 6, kelas 9 dan kelas 12 dalam kaitannya dengan data peserta US 2015/2016 untuk memastikan data sudah benar dan valid.
Demikian informasi mengenai persiapan dalam penjaringan data US 2015/2016. Semoga bermanfaat.

Selasa, 22 September 2015

Ingat!!!.Sebelum Data PUPNS 2015 Lengkap, Jangan Sekali-Kali Tekan Tombol Kirim

Perkembangan mengenai PUPNS 2015, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menginformasikan bahwa sampai saat ini sudah lebih dari 2 juta PNS berhasil melakukan registrasi  PUPNS 2015 melalui website resmi ePUPNS, https://epupns.bkn.go.id.

Mengapa Data PUPNS Belum Masuk BKN?

Namun, beliau menjelaskan bahwa sampai saat ini ( 20/09) data PNS belum ada yang masuk ke BKN. Artinya belum ada PNS yang mengirimkan datanya ke server pusat BKN. Dan hal ini wajar adanya, karena data yang harus dinputkan oleh masing-masing PNS sangtlah banyak, sehingga proses penngisian data penuh kehati-hatian sehingga memakan waktu yang lumayan lama. Karena, jika ada kesalahan data yang dimasukkan oleh PNS, jika sudah terlanjur di kirim dengan menekan tombol kirim, maka data akan masuk ke database BKN dan akan sulit dirubah. Berbeda kalau data PNS masih dalam tahap pengisian dan melengkapi, jika ada kesalahan bisa segera dilakukan pembetulan.
Selain itu, fasilitas didalam sistem PUPNS terus diperbaiki, salah satunya adalah penambahan bandwidch, sehingga tidak ada gangguan-gangguan lagi.
Tombol kirim yang letaknya di kanan atas data utama PNS berfungsi untuk mengirimkan data yang telah diisi untuk dikirim ke server pusat BKN. Jadi jika memang data belum lengkap, lengkapi terlebih dahulu sampai dirasa sudah lengkap, baru klik tombol kirim.

PUPNS 2015

Mengatasi Sekolah Tidak Ditemukan pada PUPNS 2015

Dibawah ini beberapa informasi yang sangat berguna bagi PNS yang sedang mengalami beberapa kendala, diantaranya:

PUPNS 2015
  1. Para pengguna yang masih menemui pesan ERROR 500, status AKTIF tetapi tidak bisa melakukan login, permasalahannya bukan masalah server, melainkan adanya data sekitar tahun 2011 kebawah (2010, 2009, 2008,...) yang belun sempat diperbaharui oleh pihak BKD
  2. Bagi PNS yang menemukan kesalahan pada DATA UTAMA maka diperbaikai dengan klik tanda silang merah, lalu isi kolom yang muncul disamping ( seperti gambar), kemudian disimpan.(persiapkan juga berkas pendukungnya )
  3. Nama sekolah atau instansi yang tidak dapat ditemukan pada RIWAYAT PENDIDIKAN, maka untuk jenjang setingkat SD s/d SMA, adalah tugas BKD untuk menambah pilihan pada isian tersebut 
  4. DATA GURU diisi dengan nama sekolah dimana guru tersebut aktif sampai saat ini. 
  5. RIWAYAT JABATAN diisi dengan perjalanan guru tersebut  dari awal mengajar smapai sekarang dimana yang bersangkutan mengajar.
  6. RIWAYAT DIKLAT FUNGSIONAL (Formal) diisi apabila yang bersangkutan sebelum menjadi tenaga fungsional, diluar jabatan fungsional, maka agar menjadi tenaga fungsional harus melalui diklat dahulu. Sedangkan yang Non Formal adalah diiisi dengan sertifikat- sertifikat kegiatan yang pernah diadakan oleh instansi
  7. Batas pengerjaan PUPNS 2015, paling lambat bulan Oktober 2015 jika sudah selesai input data, bisa langsung kirim
  8. BERKAS pendukung yang dilampirkan berupa dokumen foto copy, tidak ada berkas berupa SCAN ( untuk BKN)
  9. Khusus bagi OPS yang kebetulan membantu PNS dalam mengerjakan PUPNS, maka ajaklah PNS tersebut untuk memeriksa ulang data yang sudah diinput, untuk menghindari OPS sebagai penyebab kesalahan. 
Jadi, sebelum batas waktu habis, maka lengkapi data PUPNS selengkap mungkin, lalu silahkan klik tombol kirim untuk mengirim data ke BKN.
Jika masih ada permasalahan seputar pelaksanaan PUPNS yang belum terjawab, maka silahkan kunjungi Helpdesk PUPNS.
Itulah beberapa informasi penting mengenai pelaksanaan PUPNS 2015, semoga bermanfaat.

Sabtu, 19 September 2015

Selamat, Semua Tenaga Honorer K2 Akan Diangkat Menjadi CPNS

Perhatikan baik-baik petikan pembicaraan Menpan RB, Yuddy Crisnandy berikut ini, " Setelah shalat Istiqharoh, saya mantap dengan pilihan mengangkat seluruh K2 menjadi CPNS".
Bagaimana? Lega?
Yah, itulah apa yang disampaikan oleh Yuddy selaku Menpan RB Kabinet Kerja beberapa waktu yang lalu.
Mengenai dikeluarkannya kebijakan tentang pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa test ini, Yuddy sudah memikirkannya masak-masak dan tentu saja dengan masukan dari beberapa pihak ang terkait. 
Yuddy pun berpesan kepada semua honorer K2 supaya tidak mencampur adukkan mengenai lambatnya penanganan honorer K2 dengan kepemimpinan Presiden Jokowi.
CPNS Honorer K2 tanpa test, UMP dan BPJS
image credit jpnn.com

Selain itu, masalah pengangkatan 5.421 guru bantu di DKI menjadi CPNS, ternyata berpedoman pada PP NO 56 tahun 2012 dan PP tersebut sudah tidak berlaku sejak Desember 2014 yang lalu.
Dalam masalah honorer K2 ini tidak ada keterlibatan presiden, dan presidan memang tidak tahu menahu soal ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan adalah tanggung jawab Menpan.
Dia juga mengimbau jika honorer K2 meluapkan mkemarahan atas ketidakadilan yang diterima, maka timpakan semua terhadap MenPAN-RB dan bukan  presiden.

CPNS Honorer K2 akan Digaji Setara UMP dan Mendapatkan BPJS

Selain mengangkat honorer K2 tanpa melalui test, Menpan RB juga akan mengusahakan gaji CPNS honorer K2 setara dengan UMP. Seperti yang diketahui, honorer K2 bergaji dibawah Rp 200 ribu dan belum mendapat fasilitas gaji layak dan asuransi kesehatan BPJS.
CPNS Honorer K2 tanpa test, UMP dan BPJS
image credit jpnn.com

Menpan akan melakukan pembahansan dengan Kemdikbud mengenai besaran UMP, dan untuk besarannya sendiri akan disesuaikan dengan kemampuan setiap daerah. Dan untuk fasilitas kesehatan, maka CPNS dari honorer K2 akan masuk dala BPJS.
Yuddy menjelaskan bahwa banyak daerah yang bersedia membayar honor sesuai UMP,namun ada juga yang tidak bersedia karena pendapatan daerah yang minim, maka dari itu standar gaji CPNS dari honorer K2 akan disesuaikan daerah masing-masing.
Demikian informasi mengenai  pengangkatan honorer k2 menjadi CPNS tanpa test.

Kamis, 10 September 2015

Tips Cara Mudah Menghindari Overload Server ePUPNS 2015 BKN

Pada kesempatan ini, kami akan membagikan informasi mengenai cara mudah menghindari overload server ePUPNS 2015 BKN yang sering terjadi belakangan ini.
Pelaksanaan ePUPNS 2015 membuat sekitar 4,36 juta PNS di Indonesia beramai-ramai mengunjungi situs PUPNS 2015 BKN. Bisa dibayangkan, ketika sebuah pintu utama yang dimasuki orang banyak dan bersamaan, tentu saja akan terjadi penumpukan dan antrean. Demikian juga yang terjadi pada pelaksanaan PUPNS secara elektronik tahun ini. Beberapa kali server pusat BKN yang menampung sekian banyak data mengalami down dan susah loading.  Dengan kondisi lapangan yang demikian, membuat pelaksanaan PUPNS 2015 tidak semulus yang dibayangkan. Pelaksanaan e-PUPNS tidak bisa berjalan seperti yang diharapkan, tidak hanya permasalahn Overload Server ePUPNS 2015 BKN yang belum kelar, muncul juga masalah lain seperti kejadian munculnya error 500 pada menu dan registrasi yang sampai saat ini juga belum menemukan solusi.
cara mudah menghindari overload server ePUPNS 2015 BKN

Berkaca dari kondisi Overload Server ePUPNS 2015 BKN ini maka Karo Humas BKN, Tumpak Hutabarat memberikan semacam solusi dalam bentuk trik dan tips menghadapi lemotnya situs ePUPNS 2015 BKN. Pihak BKN sendiri mengakui bahwa kondisi server sering mengalami down, disebabkan karena membludaknya trafik pengunjung PUPNS yang memang betul-betul melalpaui kapasitas akses website e-PUPNS. Tak kurang dari 4 juta PNS diseluruh Indonesia melakukan Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).
Hutabarat menyarankan untuk menghindari Overload Server ePUPNS 2015 BKN maka disarankan supaya melakukan pendaftaran diluar jam dimana biasanya terjadi puncak kunjungan biasanya pada jam kerja, lebih-lebih pada siang hari. Disarankan juga untuk melakukan pendaftaran pada malam hari, atau pada saat libur kantor, yaitu hari Sabtu dan Minggu. Pendaftaran PUPNS pun tidak mutlak menggunakan komputer dan laptop, melainkan bisa juga menggunaka gadget yang populer saat ini, smartphone/tablet.
Hutabarat menambahkan bahwa para calon pendaftar, daripada membuka Facebook atau Youtube, lebih baik untuk mendaftar PUPNS, utamanya pada waktu santai guna menghindari kemungkinan Overload Server ePUPNS 2015 BKN.
Beliau juga menambahkan, harap untuk tidak mendaftar pada waktu menjelang deadline pendaftaran yaitu 31 Desember 2015. Lakukan pendaftaran jauh-jauh hari sebelum batas akhir. Jika melihat tersebut, tanpa sadar memang ini sudah menjadi budaya kita, melakukan sesuatu menjelang batas deadline, sehingga akan menyebabkan penumpukan dan terjadinya Overload Server ePUPNS 2015 BKN.
Untuk solusi kendala teknis seputar ePUPNs 2015 harap hubungi:
Email: satgaspupns2015@gmail.com Telepon: 021-8093008, extensi 4203, 4210.

Minggu, 06 September 2015

Cara Mengatasi Registrasi PUPNS Error 500

Solusi untuk PUPNS atau e-PUPNS Error 500 Pendaftaran PUPNS ini sebenarnya jika kita cermati tidak pada data semua PNS hanya sebagian PNS saja yang saat request finish registrasi pesan akhir muncul Error 500 saya sendiri pun sempat bingung hingga berhari-hari mencari solusi akan registrasi e-PUPNS Error 500 ini apa penyebabnya sebenarnya hingga mau cetak bukti pendaftaran PUPNS dalam kode registrasinya muncul pesan seperti ini
Cara Mengatasi Registrasi PUPNS Error 500
Meski diulang-ulang juga tak berhasil pada waktu yang berbeda, apa sih penyebab error 500 ini

 Error 500 : Error jika terjadi masalah dengan server. Error 500 sebagian besar disebabkan oleh kesalahan penulisan pada file .htaccess
Berikut ini penyebab dan mungkin solusi pada Error 500.
Salah satu penyebabnya adalah ada fie kita (biasanya index) yang dalam kondisi write.
Ada atribut file kita di hosting yang berubah. Normalnya, untuk file-file atribut CHMODnya adalah 644 sedangkan untuk folder 755.
Lihat kembali file .htacces.. Edit jika ada kesalahan dan simpan lagi.
Ubah pada ftp applications anda atribut CHMOD di blog anda seperti ketentuan diatas.

500 internal Server Error" merupakan sebuah pesan yang biasanya menunjukkan masalah pada server-side. Hal ini bisa dikarenakan oleh script yang berfungsi atau pengaturan yang tidak tepat dalam file .htaccess anda. Disini browser anda mampu mencapai server tetapi server tidak mampu melayani halaman yang diminta. Tentunya hal ini membuat anda merasa terganggu dan ingin segera menyelesaikannya 

Nah itu berarti masalah pada sipemilik web terus apa yang bisa kita lakukan sebagai user dalam pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil


 1. Reload halaman web. Anda bisa melakukannya dengan menekan tombol F5.
 Bahkan jika Error 500 Internal Server Error adalah masalah yang terjadi pada web server, masalah mungkin hanya bersifat sementara. Mencoba membuka kembali halaman tersebut akan sering menjadi sukses.

2. Menghapus cache browser Anda. Jika ada masalah dengan versi cache dari halaman yang Anda lihat, itu bisa menyebabkan Error HTTP 500.

   Catatan : Internal Server Errors tidak sering disebabkan oleh masalah caching tapi saya memiliki sesuatu, pada suatu kesempatan, melihat kesalahan yang ada telah hilang setelah membersihkan cache. Ini adalah hal yang mudah dan tidak berbahaya seperti untuk mencoba jadi jangan lewatkan.

3. Menghapus cookie browser Anda. Ada beberapa isu 500 Internal Server Error yang dapat diperbaiki dengan cara menghapus cookie yang terkait dengan situs Anda, dan mendapatkan kesalahannya.
   Setelah menghapus cookie (s), restart browser dan coba lagi

Jika pun cara kita sebagai user yang baik tak menghsilkan solusi karena ini fifty-fifty artinya tanpa bermaksud menuduh akan pengaturan yang kurang baik pada web mereka maka kita laporkan

dari Helpdesk Solusi Error Aplikasi PUPNS 
Sebagai Berikut

Cara Mengatasi Registrasi PUPNS Error 500


Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS

Apakah akun pendaftaran PUPNS anda sudah diterima atau aktif pada Verifikasi Registrasi PUPNS, baik mari kita mengenal Verifikasi dilakukan setelah data pengisian formulir PNS yang telah dikirim melalui sistem, masuk ke inbox user verifikator. Verifikasi data hasil pengisian formulir PUPNS oleh PNS dilakukan 4 (empat) tahap yaitu Verifikator Level 1 untuk unit kerja setingkat

Eselon 2 (SKPD), Verifikator Level 2 untuk BKD atau Biro Kepegawaian, Verifikator BKN Pusat dan Verifikator BKN Status.
User verifikator akan memverifikasi data PNS sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Perbaikan data PNS harus dibuktikan dengan melampirkan berkas atau dokumen pendukung.

Verifikasi data yang berubah dilakukan dengan membandingkan antara database e-PUPNS dengan berkas atau dokumen pendukung yang dilampirkan.
Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS

CARA PENGGUNAAN
Login ke sistem e-PUPNS dengan menggunakan user administrator dan kata kunci (password) yang sudah diberikan oleh Administrator BKN Pusat.

Baca Juga Sebelumnya Peran Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS

MANAJEMEN PENGGUNA
Menu Manajemen Pengguna berfungsi untuk menambah, mengubah atau menghapus hak akses atau kewenangan untuk masing-masing Pengguna (User). Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Klik Menu Manajemen Manajemen Pengguna, tampilan Menu Manajemen Pengguna akan ditampilkan seperti gambar berikut
Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS
Fiture diatas berfungsi untuk menambahkan pengguna yang bisa login pada akun yang sama....

MANAJEMEN PENDAFTAR
Menu Manajemen Pendaftar berfungsi untuk mengubah kata kunci (password) Pendaftar yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS
MANAJEMEN VERIFIKASI
Menu Manajemen Verifikasi berfungsi untuk mengatur pembukaan dan verifikasi pendaftaran atau registrasi PNS ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :

REGISTRASI
Menu Registrasi berfungsi untuk memverifikasi Pendaftar yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS
Untuk teorinya kami kira tidak begitu lengkap jika tak menyaksikan video berikut dalam cara penggunaannya..
Jika ingin mencobanya klik link Berikut PUPNS akun Verifikasi

Sabtu, 05 September 2015

Peran Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS

Dalam Petunjuk Admin e-PUPNS disebutkan berbagai peran verifikator untuk memverifikasi data setelah registrasi PUPNS maka yang bertugas utama untuk memverifikasinya adalah verifikator registrasi yang nantinya kami jabarkan sebagai berikut.

Verifikator Registrasi ini digunakan jika pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah) memiliki hak akses sebagai Verifikator Registrasi. Jika instansi tidak memilih untuk melakukan proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang mendaftar dapat langsung login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi Registrasi ini dilakukan dengan Nomor Register yang didapat PNS sewaktu mendaftar dengan sistem ini.

Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.

Peran  Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS

Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator

Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

9) Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
10) Operator Sekolah
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan cek dan entri data referensi sekolah di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang di input adalah sekolah swasta dan negeri.
11) Operator Unit Kesehatan
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan entri data referensi Unit Kesehatan.
12) Operator Export Data
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan export data yang telah divalidasi dan diverifikasi.
13) Operator Turun Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan rollback khusus untuk data yang sudah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka dapat diturunkan status sehingga PNS tersebut dapat melakukan perubahan data lagi.
14) Operator Helpdesk BKN
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a) Laporan Pendidikan yang tidak ditemukan
b) Laporan Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu tidak ditemukan
c) Laporan Bidang Spesialis yang tidak ditemukan
d) Laporan Mata Pelajaran yang tidak ditemukan
e) Laporan Diklat Fungsional yang tidak ditemukan
f) Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi pusat)
g) Laporan data PNS yang sudah diberhentikan
h) Laporan data PNS tidak ada dalam database
i) Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (Biro Kepegawaian) khusus untuk instansi pusat
15) Operator Helpdesk Kanreg
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a) Laporan beda instansi pada data PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
b) Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
c) Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (BKD/SKPD) khusus untuk instansi yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional
16) Operator Helpdesk BKD
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a) Laporan Unit Organisasi yang tidak ditemukan
b) Laporan Lokasi Kerja yang tidak ditemukan
c) Laporan Sekolah yang tidak ditemukan
d) Laporan Unit Kesehatan yang tidak ditemukan
17) Operator Helpdesk Mutasi
Tugas dari Operator Helpdesk Mutasi adalah menangani laporan permasalahan beda instansi untuk Instansi Pusat atau Daerah.
18) Operator Helpdesk Pensiun
Tugas dari Operator Helpdesk Pensiun adalah menangani laporan permasalahan data PNS yang sudah pensiun.
19) Operator Pindah Verifikator Level 1
Tugas dari Operator Pindah Verifikator 1 adalah menangani laporan permasalahan data pada saat pengisian formulir e-pupns.