Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 07 Oktober 2015

TANGGAPAN SATGAS PUPNS ATAS PERTANYAAN YANG PALING SERING DITANYAKAN SEPUTAR PENDATAAN ULANG PNS (PUPNS)

Ini ada beberapa tanggapan SATGAS PUPNS atas pertanyaan yang paling sering di pertanyakan seputar pendataan ulang PNS (PUPNS)

  • Untuk sekolah bila sekolahnya sama tapi berubah nama karena perubahan nomenklatur sekolah di pakai nama sekolah yg baru saja, untuk nama sekolah belum ada silakan masuk ke menu helpdesk untuk menyampaikan Data Universitas yang belum terdaftar di sistem PUPNS.
  • Untuk diklat fungsional bagi PNS selain PNS dengan Jabatan Fungsional tertentu silakan dimasukan selama ada STTPL diklatnya.
  • Untuk data riwayat, golongan yang sama Yakni CPNS dan PNS masukkan CPNS saja.
  • Untuk data riwayat Diklat, Diklat Prajabatan tidak usah dimasukkan. Diklat prajabatan wajib untuk Setiap CPG/CPNS naik ke level PNS.
  • Untuk data riwayat Keluarga, semua anak PNS harus dimasukan meskipun sudah tidak masuk di kartu keluarga, bila belum ada akte kelahiran tolong disampaikan agar PNS Ybs mengurusnya.
  • Untuk mengembalikan data PUPNS yang sudah terkirim bisa melalui menu helpdesk dengan pilihan kategori permasalahan “Turun Status”. atau lapor ke SKPD level 1.
  • Untuk data Utama, penggunaan Gelar yang dapat dicantumkan hanya yang sesuai dengan pendidikan yang sudah diakui BKN.
  • Untuk masalah loading yang lama saat pencarian data, itu karena query di server BKN yang semakin bertambah banyak.
  • Untuk SK CPNS yang tidak disebutkan Nomor BKN, kosongkan saja.
  • Untuk Unit Organisasi (UNOR) diisikan dengan Unit terkecil di mana Anda bekerja. Contoh: Guru, Unor = Nama Sekolah tempat mengajar.
  • Untuk yang tidak bisa register, tanyakan langsung ke SKPD Anda apakah sudah tutup Pendaftaran PUPNS.
  • Data Utama dan Posisi akan berubah setelah selesai proses verifikasi oleh Petugas Verifikator.
  • Untuk nama sekolah yang tidak tercantum di data base, silahkan ajukan di menu helpdesk (?)
  • Untuk yang salah mengisi data Ibu Kandung saat registrasi tidak akan mengganggu data Utama.
  • Untuk nomor Akta Nikah, silahkan lihat di lembar kedua buku nikah.
  • Untuk yang tidak punya BPJS, masukkan nomor ASKES, nomor BPJS dan ASKES sama.
  • Untuk Unor Induk, diisi dengan Unit kerja yang berada satu tingkat di atas Unor Anda. Apabila Unor sudah SKPD maka Unor induk diisi SKPD.
**Jawaban Atas Permasalahan Lain Akan ditambahkan berikutnya...
**Untuk pertanyaan yang belum terjawab kami mohon pengertiannya, FP ini lebih berfokus pada pemberian informasi seputar PUPNS saja (Layanan FB Resmi PUPNS sendiri adalah Satgas PUPNS)
**Yang mau menambahkan Solusi seputar permasalahan PUPNS silahkan komentar... Next, pemberian Solusi berdasar pada Informasi yang Akurat dan Valid.