Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 07 Oktober 2015

TANGGAPAN SATGAS PUPNS ATAS PERTANYAAN YANG PALING SERING DITANYAKAN SEPUTAR PENDATAAN ULANG PNS (PUPNS)

Ini ada beberapa tanggapan SATGAS PUPNS atas pertanyaan yang paling sering di pertanyakan seputar pendataan ulang PNS (PUPNS)

  • Untuk sekolah bila sekolahnya sama tapi berubah nama karena perubahan nomenklatur sekolah di pakai nama sekolah yg baru saja, untuk nama sekolah belum ada silakan masuk ke menu helpdesk untuk menyampaikan Data Universitas yang belum terdaftar di sistem PUPNS.
  • Untuk diklat fungsional bagi PNS selain PNS dengan Jabatan Fungsional tertentu silakan dimasukan selama ada STTPL diklatnya.
  • Untuk data riwayat, golongan yang sama Yakni CPNS dan PNS masukkan CPNS saja.
  • Untuk data riwayat Diklat, Diklat Prajabatan tidak usah dimasukkan. Diklat prajabatan wajib untuk Setiap CPG/CPNS naik ke level PNS.
  • Untuk data riwayat Keluarga, semua anak PNS harus dimasukan meskipun sudah tidak masuk di kartu keluarga, bila belum ada akte kelahiran tolong disampaikan agar PNS Ybs mengurusnya.
  • Untuk mengembalikan data PUPNS yang sudah terkirim bisa melalui menu helpdesk dengan pilihan kategori permasalahan “Turun Status”. atau lapor ke SKPD level 1.
  • Untuk data Utama, penggunaan Gelar yang dapat dicantumkan hanya yang sesuai dengan pendidikan yang sudah diakui BKN.
  • Untuk masalah loading yang lama saat pencarian data, itu karena query di server BKN yang semakin bertambah banyak.
  • Untuk SK CPNS yang tidak disebutkan Nomor BKN, kosongkan saja.
  • Untuk Unit Organisasi (UNOR) diisikan dengan Unit terkecil di mana Anda bekerja. Contoh: Guru, Unor = Nama Sekolah tempat mengajar.
  • Untuk yang tidak bisa register, tanyakan langsung ke SKPD Anda apakah sudah tutup Pendaftaran PUPNS.
  • Data Utama dan Posisi akan berubah setelah selesai proses verifikasi oleh Petugas Verifikator.
  • Untuk nama sekolah yang tidak tercantum di data base, silahkan ajukan di menu helpdesk (?)
  • Untuk yang salah mengisi data Ibu Kandung saat registrasi tidak akan mengganggu data Utama.
  • Untuk nomor Akta Nikah, silahkan lihat di lembar kedua buku nikah.
  • Untuk yang tidak punya BPJS, masukkan nomor ASKES, nomor BPJS dan ASKES sama.
  • Untuk Unor Induk, diisi dengan Unit kerja yang berada satu tingkat di atas Unor Anda. Apabila Unor sudah SKPD maka Unor induk diisi SKPD.
**Jawaban Atas Permasalahan Lain Akan ditambahkan berikutnya...
**Untuk pertanyaan yang belum terjawab kami mohon pengertiannya, FP ini lebih berfokus pada pemberian informasi seputar PUPNS saja (Layanan FB Resmi PUPNS sendiri adalah Satgas PUPNS)
**Yang mau menambahkan Solusi seputar permasalahan PUPNS silahkan komentar... Next, pemberian Solusi berdasar pada Informasi yang Akurat dan Valid.

Senin, 05 Oktober 2015

Selamat! TPG Non PNS Cair pada 9 Oktober 2015

TPG atau Tunjangan Profesi Guru yang diperuntukkan bagi pendidik swasta atau Non PNS disebutkan pasti cair pada 9 Oktober 2015.TPG non PNS yang akan dicairkan adalah untuk triwulan III bulan Juli-September sebesar satu kali gaji perbulan dan biasanya diberikan pada bulan keempat per triwulannya.
Seperti mekanisme pancairan pada periode sebelumnya, proses pencairan TPG baik PNS maupun non PNS akan dilakukan oleh dua pihak, Kemdikbud dan masing-masing Pemda. Kemdikbud memiliki keajiban menyalurkan TPG non PNS, sedangkan untuk PNS disalurkan dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

TPG Non PNS Cair Paling Lambat Jumat 09 Oktober 2015

Dirjen GTK, Sumarna S menjelaskan bahwasanya Surat Perintah Membayar atau SPM yang menjadi dasar pencairan TPG non PNS sudah selesai diproses pada hari Senin 28 September lalu. Dan SPM ini sudah diserahkan kepada 3 bank penyalur, yaitu BRI, Bank Mandiri dan BNI. Sumarna juga menambahkan bahwa pencairan TPG non PNS yang dilakukan oleh Kemdikbud,akan cair pada 9 Oktober 2015.

TPG Non PNS Cair pada 9 Oktober 2015

Pranata juga menjelaskan bahwa dalam penyaluran TPG baik PNS maupun non PNS triwulan ketiga periode Juli-September 2015 ini telah disiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun, dari Rp 7 trilyun anggaran tahun ini.
Satu pesan dari Dirjen GTK yang sebaiknya dipatuhi oleh para penerima, usahakan untuk tidak mengambil habis TPG yang sudah masuk rekening, hal ini untuk menghindari kekosongan saldo tabungan. Perlu diketahui bahwa saldo rekening yang kosong akan ditutup rekeningnya secara otomatis. Sehingga, ini akan menghambat proses pencairan pada triwulan berikutnya. Padahal, penerima akan menerima TPG melalui rekening tersebut. Himbaun ini ditujukan bagi semua penerima TPG baik PNS maupun non PNS.

Tunjangan Profesi Guru ( TPG) Tidak Dihapus

Dirje GTK,Sumarna S juga mengkonfirmasi mengenai adanya isu penghapusan TPG. menganggapi isu tersebut, Sumarna menegaskan bahwa TPG terus jalan tidak ada penghapusan, bahkan untuk tahun 2016 sudah dianggarkan sejumlah Rp 80 trilyun. Ada keniakan anggaran sebesar Rp 3 trilyun sebagai langkah antisipasi terhadap bertambahnya jumlah guru sertifikasi sebesar 166 gur, dan adanya kenaikan gaji pokok PNS. 

Cara Melihat SK TPG Melalui Link Info.GTK.Kemdikbud.go.id

Untuk melihat SK pencairan TPG non PNS dan PNS, maka sudah ada beberapa link yang disediakan oleh Dirjen GTK untuk melakukan cek data guru tersebut.
Untuk cek info data GTK dan SK TPG, silahkan klik beberapa link dibawah ini, diantaranya:

  1. http://info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. http://223.27.144.195:8081/info 
  3. http://223.27.144.195:8082/info
  4. http://223.27.144.195:8083/info 
  5. http://223.27.144.195:8084/info
  6. http://223.27.144.195:8085/info
Itulah beberapa link yang bisa dimanfaatkan untuk cek SK TPP. Demikian artikel kali mengenai proses pencairat TPG guru non PNS akan dicairkan masimal  9 Oktober 2015.