Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 21 Maret 2016

Alhamdulillah! Insentif Guru Non PNS Cair pada April 2016

Semoga informasi mengenai insentif guru non PNS yang akan segera dicairkan ini memberikan angin segar bagi bapak/ibu guru semua.
Guru non PNS baik dari tingkat taman kanak-kanak (TK)  sampai tingkat SMA akan segera mendapat haknya yang berupa insentif bulanan dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud).

Berkaitan dengan pencairan insentif guru non PNS pada April 2016 ini, Dirjen GTK Kemdikbud, Sumarna Supranata menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengalokasikan dana sejumlah Rp 396 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk diberikan insentif kepada sejumlah 108.384 guru TK hingga SMA.
Pemberian insentif guru non PNS  ini terkait dengan  adanya permasalahan kesejahteraan guru non PNS. 
Nantinya setiap guru non PNS akan memperoleh honor Rp 200 hingga Rp 400 ribu/bulan akan dan dibayarkan pada tiap triwulan sekali. Sumarna menjelakan bahwa, tahun 2016 ini sudah berjalan. dan April mendatang akan dibayarkan.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Indonesia saat ini memiliki jumlah guru di atas kebutuhan lapangan yang sebenarnya. Saat ini saja, jumlah guru SD di Indonesia mencapai 1.167.356 orang. Angka ini  jauh lebih besar jika dibandingkan kebutuhan guru di negeri ini cuma 1.008.034 orang. Semua itu terdiri atas  guru PNS, non PNS, honor daerah (honda) dan honor lainnya.
Lebih jauh lagi, Pranata mengungkapkan bahwa jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengantongi ijasah S1 ada sebanyak 590.234, sementara yang belum mengantongi ijasah S1 sebanyak 194314 orang. Untuk guru honor daerah atau Honda yang mengantongi S1 sebanyak 40.073 orang dan honda belum  mengantongi S1 sebanyak 26.246 orang. Sementara untuk guru honor lain yang mengantongi S1 sebanyak 18.4317 orang.
Demikian informasi mengenai pencairan insentif guru non PNS yang akan dicairkan pada bula April 2016 nanti. Semoga bermanfaat.
Sumber: jawapos

Kamis, 17 Maret 2016

Pelatihan OPS Dapodik dan penarikan data SD dan SMP kab merangin UPTD WILAYAH 3

Pelatihan OPS Dapodik dan penarikan data SD dan SMP kab merangin UPTD WILAYAH 3 (Kec. Tabir, Tabir Lintas dan Tabir Ilir), Yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2016 bertempat di SDN No 104/VI Rantau Panjang, Tabir. Tujuannya adalah :

  • Supaya Data lebih berkwalitas
  • Data yang di input adalah data yang benar
  • Dll














Senin, 14 Maret 2016

Rekrutmen Calon Guru untuk Pendidikan Anak-anak Indonesia di Malaysia dan Filipina 2016

Kemdikbud melalui Dirjen GTK kembali membuka rekrutmen Calon Guru Dikdas dan Dikmen untuk ditempatkan diluar negeri, Malaysia dan Filipina.
Rekrutmen Calon Guru untuk Pendidikan Anak-anak Indonesia di Malaysia dan Filipina 2016
Sesuai dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 9 tahun untuk setiap warga negaranya, baik yang tinggal di dalam negeri maupun di luar wilayah NKRI. Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan adalah:
  1. Anak-anak dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara Malaysia, khususnya yang bekerja di perkebunan, mengalami kesulitan untuk memperoleh pendidikan.
  2. Anak-anak dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Filipina belum mendapat  layanan pendidikan tentang ke-Indonesiaan, khususnya tentang kemampuan bahasa, seni dan budaya Indonesia.
Untuk itu, pada tahun 2016 Dirjen GTK Kemdikbud, akan melaksanakan rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebanyak 116 orang.
Tujuannya dari rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah antara lain :
  1. Memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi anak-anak TKI yang tidak memperoleh akses dan kebutuhan pendidikan di tempat orang tuanya bekerja di Malaysia dan Filipina;
  2. Mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang  memiliki iman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat baik jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
  3. Menumbuhkan nilai  persatuan, membangun rasa kebangsaan, dan menanamkan kepribadian serta kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Adapaun  rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini akan dilaksanakan di 3 kampus, yaitu Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI) Bandung, Universitas negeri Surabaya 9 (Unesa) Surabaya dan Universitas Negeri Makassar.
Adapun rincian pelaksanaan seleksi dilaksanakan di 3 kampus tersebut dengan kuota seleksi:
UPI: 120 calon guru Dikdas dan 30 calon guru Dikmen
Unesa: 90 calon guru Dikdas dan 25 calon guru Dikmen 
UNM: 90 calon guru Dikdas dan 25 calon guru Dikmen

Demikian informasi mengenai calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang berminat bisa mempersiapkan diri dari sekarang.

Jumat, 11 Maret 2016

Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %

Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menaikkan besaran insentif bagi guru non pegawai negeri sipil (PNS). Tahun 2015 lalu, total anggaran untuk insentif yang diberikan hanya sebesar Rp155 miliar dan sekarang naik menjadi sebesar Rp389 miliar. 
Dirjen Guru & Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Sumarna Surapranatamengatakan bahwa tahun ini Kemendikbud memang akan memberi  insentif kepada  108.000 guru dengan jumlah anggaran sebesar Rp 389 miliar atau naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %

Insentif ini akan diberikan bagi guru non PNS yang belum memperoleh sertifikat. Kriteria calon penerima insentif guru non PNS antara lain lama  mengajar, jumlah jam mengajar ( JJM), kualifikasi akademik dan indeks kemahalan. 
Sumarna S menegaskan bahwa insentif yang akan diberikan, besarannya diberikan sesuai dengan jumlah jam mengajar guru non PNS.
Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %
Pranata juga menerangkan bahwa Kemendikbud juga sudah melakukan sosialiasi akan adanay insentif bagi guru non pns ini. Insentif guru non PNS ini sengaja diberikan sebagai pengganti tunjangan fungsional non PNS yang selama ini telah beredar. Didalam surat edaran dari Dirjen GTK disebutkan bahwa dinas pendidikan kab/ kota agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru non PNS ini. 
Calon penerima ditentukan mulai saat ini dengan skala prioritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung dengan valid tidaknya data pada data Dapodik.
Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %

Pranata menerangkan bahwa salah satu syarat utamanya adalah beban mengajar sedikitnya 24 jam. Pemberian ini didasarkan pada beban mengajar serta kelebihannya sehingga setiap orang bisa menerima jumlah yang berbeda.  Jadi jika tidak mau menerima jumlah yang berbeda maka jangan berikan jam anda kepada guru lain sebab batas minimal jam yang harus dimiliki ialah 24 jam per minggu.
Kemendikbud juga melakukan langkah peningkatan kapasitas guru honorer dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan diadakannya program Guru Pembelajar.

Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/02/05/edukasi/akhirnya-dana-insentif-guru-honorer-naik-100-persen.html
Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/02/05/edukasi/akhirnya-dana-insentif-guru-honorer-naik-100-persen.html
Demikian informasi  insentif guru non PNS yang dinaikkan 100 %.

Sumber: Riaubook