Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 05 September 2016

Up date app PMP ke versi 1.3 atau Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Ditjen Dikdasmen Kemdikbud


PMP atau pemetaan mutu pendidikan yang rilis plus Instrumen pemetaan mutu pendidikan ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan dapodik meski demikian Aplikasi PMP ini memiliki peran yang berbeda.  Aplikasi PMP Versi Baru iadalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Aplikasi PMP ini berisi beberapa kuestioner, yang nanti nya akan diisi oleh seluruh stake holder yang terkait disekolah dalam pertanyaan-pertanyaan yang dimaksud dalam aplikasi. hingga selesai lakukan verifikasi dan kirim data selengkap nya baca Panduan Penggunaan Aplikasi PMP

Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang.



Aplikasi PMP ini bisa diunduh pada laman resmi dapodikdasmen kemdikbud atau jika mau cepat silahkan unduh di link kami bawah ini.
unduh Aplikasi PMP Versi 1.2 Klik disini 

Up date app PMP ke versi 1.3 dg cara di bawah ini
Melaksanankan Patch 1.3 pada PMP
1. Aplikasi 1.2 sudah terinstal
2. Unduh file patch 1.3
3. instal patch 1.3 dengan Run Administrator
4. buka dan login PMP 1.2
5. Refres atau Ctrl F5
6. Aplikasi PMP 1.3 siap bekerja
link dowload patc klik disini

Panduan Penjamin Mutu Pendidikan (PMP) Terintegrasi Dapodik

Cara atau panduan aplikasi PMP atau penjamin mutu pendidikan yang saat ini sudah terkoneksi pada database dapodik sekolah, sehingga dalam cara penggunaan aplikasi PMP dan penginputan data PMP menjadi lebih mudah, dengan syarat isian kuestionerjumlah koresponden PMP
Siswa Sekolah Dasar minimum 10 per kelas (di utamakan kelas 4-6)
Guru SD minimum 1 guru pertingkat kelas
Guru SMP minimum satu guru permata pelajaran
Komite sekolah minimal satu orang dan perwakilan orang tua siswa satu orang tiap tingkat kelas
Peta Mutu Rekomendasi Program Intervensi Pembangunan Pendampingan dan penguatan Monitoring dan Evaluasi Pelatihan terkait peningkatan peningkatan peningkatan aspek mutu, Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan alat   yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam pemetaan mutu pendidikan. Instrumen terdiri dari ratusan   komponen pertanyaan yang diisi oleh kepala sekolah,  guru, siswa,
pengawas, dan komite  pendidikan. Instrumen ini mewakili   aspek-aspek
yang ada pada Standar Nasional
Pendidikan yaitu:
1. Kempetensi Lulusan
2. Isi
3. Proses
4. Penilaian
5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Pengelolaan
7. Pembiayaan
8. Sarana dan Prasarana
Baca juga Unduh aplikasi PMP
               Unduh Instrumen PMP

Input dan kirim data PMP yang terintegrasi dengan DAPODIK Sekolah
Disdik Kabupaten/Kota
-    Report PMP
-    Pemanfaat Pemetaan Mutu untuk Program
LPMP 
-    Sosialisasi dan Bimtek sistem PMP
-    Admin Sistem prov
-    Analisis dan laporan
Kemdikbud
-    Pembangunan sistem app PMP
-    Dasar kebijakan program berbasis analisis PMP
Aplikasi Web Portal PMP:
1.    Administrator Kementerian
2.    LPMP (Admin Provinsi, create user)
3.    Dinas Pendidikan Provinsi (Report)
4.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Report)
5.    Direktorat Teknis (Report)
6.    Publik (Report)
Aplikasi SIM Instrumen PMP (terkoneksi Dapodik)
1.    Sekolah (Kepsek)
2.    Pengawas
3.    PTK
4.    Peserta Didik

Sabtu, 03 September 2016

Himbauan! NUPTK Diberikan Secara Gratis! Jangan Mau Bayar Harga Tertentu

Penerbitan NUPTK - NUPTK! Sebuah nomor unik yang saat ini benar-benar dimimpikan oleh sebagian tenaga pendidik yang belum memilikinya. 
Perlu dipahami juga bahwa NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan secara gratis kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS. Ingat! Gratis, tidak ada biaya apapun.
NUPTK diberikan oleh Dirjen GTK kepada GTK  setelah dianggap memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dar Dirjen GTK.
Tujuan diberikan NUPTK ini adalah sebagau sebuah nomor identitas bagi GTK guna keperluan identifikasi dalam pelaksanaan program serta kegiatan terkait dengan pendidikan, yan tuuannya untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Nomor pada NUPTK berjumlah 16 digit. Sifatnya unik dan tetap. Tidak akan berubah meskipun pemilik NUPK pindah, mutasi atau ada perubahan data kepegawaiannya.

Namun, belakangan ada perubahan mekanisme dalam memperoleh NUPTK. Jika dahulu dilakukan dengan mengurus secara manual ke LPMP, maka sekarang NUPTK akan keluar  berdasaran data yang bersumber dari Dapodik.
Penerbitan NUPTK Baru

Dan selalu saja ada pihak tertentu yang memanfatkan situasi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jadi, pemberian NUPTK yang sebenarnya gratis, ada juga yang menjanjikan NUPTK baru dengan membayar harga tertentu. Seperti mafia NUPTK.
Dalam sebuah status Bp Nazarudin Kompetan, sebuah stastu yang cukup mengagetkan, karena dari pernyataannya terungkap adanya mafia NUPTK.
Dengan tegas dijelaskan bahwa sampai saat ini belum ada penerbitan NUPTK baru 2016/2017 ini. Dan NUPKT diberika secara gratis, tinggal menunggu waktu saja.
Baca Juga:
Jadi, bagi bapak/ibu yang saat ini merasa sudah memenuhi syarat untuk medapatkan NUPTK, sebaiknya menunggu saja dan jangan pernah mau jika dijanjikan penerbitan NUPTK baru dengan membayar sejumlah uang.
Semoga menjadi kewaspadaan kita semua. Salam satu data.

Syarat Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016

Pertanyaan besar bagi rekan guru yang saat ini belum memiliki NUPTK, bagaimana sih caranya untuk memperoleh NUPTK? NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang guru dan tenaga pendidikan. Saat ini, permohonan NUPTK tidak semudah cara lama. Jika dahulu, pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi LPMP setempat. Lebih mudahnya lagi, tidak ada persyaratan masa kerja bagi pengajuan NUPTK pada masa itu. Namun pada saat ini, untuk memperoleh NUPTK agaknya lebih sulit, artinya ada beberapa syarat terpenuhi.

Cara Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK terbaru melalui Aplikasi VervalGTK ( http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/) 

Berita gembiranya adalah, penerbitan NUPTK 2015 ini juga diperuntukan bagi guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan non formal, seperti guru Kelompok Bermain, TPA dll.
Syarat Penerbitan  NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016
Guru Kelompk Bermain dan Guru TPA juga berhak atas NUPTK

Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal

Mengingat NUPTK merupakan sebuah syarat mutlak untuk seorang guru atau tenaga kependidikan, baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan non formal dengan maksud untuk mendapatkan setiap layanan progrma kegiatan Dirjen GTK, maka pada tahun 2016 ini mengeluarkan kebijakan dalam penerbitan NUPTK 2016. Penerbitan NUPTK saat ini melalui mekanisme Verval GTK melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Syarat Penerbitan  NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016
Melalui surat edaran No 14652/B/B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 mengenai Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Perlu diketahui, proses penerbitan NUPTK 2016 ini adalah tugas dari Pusat Data dan Statistik Kemdikbud, tentu saja ada koordinasi dengan Tim Dapodik Utama.
Cara mudah memperoleh NUPTK baru bagi guru baru formal non formal 2016 seperti apa ya?
Syarat dan ketentuan untuk proses Penerbitan NUPTK bagi Guru dan tenaga Kependidikan adalah seperti dibawah ini:

  1. Guru, Kepala Sekoah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan PLB.
  2. PTK pada satuan pendidikan Non Formal ( KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. Kursus dan UPT) Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru non PNS
  3. Pendidikan dan tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan non PNS.
  4. Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis.Guru dan tenaga Kependidikan ( GTK) yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud-Dikmas dengan syarat:

  • Belum memiliki NUPTK melalui verval GTK oleh PDSPK
  • Calon penerima NUPTK melengkapi dokumen dengan scan SK CPNS PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan ( untuk yang berstatus PNS), 
  • SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur ( untuk GTT)
  • SK pengangkatan GTY selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016 ( untuk GTY/Guru Swasta)

Syarat Penerbitan NUPTK Guru Kemenag 2016

Lalu bagaimana dengan kemenag yang tidak menggunakan Dapodik? Berikut ini syarat penerbitan NUPTK bagi guru Kemenag.

  1. Diajukan olek OPS Disdik melalui aplikasi verval GTK 
  2. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  3. Guru calon penerima NUPTK melengkapi syarat dengan mengirim scan berkas sebagai berikut:


  • Untuk Guru PNS/CPNS: SK PNS/CPNS dan Surat Penugasan dari DInas Pendidikan 
  • Guru NON PNS: GTT: SK Pengangkatan Bupati/Walikota/GurbernurGTY: SK Pengangkatan GTY dua tahun terus menerus dihitung sampai Januari 2016.
  • Berkas diverivikasi oleh Disdik Kab/Kota dan Ditjen GTY sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Mekanisme Penerbitan NUPTK

Berdasarkan penjelasan dari pihak PDSP ( Pusat Data da Statistik Pendidikan)dijelaskan bahwa NUPTK akan diberikan bagi guru yang dianggap berhak dan memenuhi persyaratan. Pihak PDSP akan menentukan berhak dan tidaknya seorang guru memperoleh NUPTK dengan merekam data yang ada pada aplikasi Dapodik,
Cara Memperoleh NUPTK
Untuk saat ini, PDSP Kemdikbud memiliki data pada server. Jika seorang PTK sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka dipastikan akan memperoleh NUPTK tersebut. NAmun yang perlu digaris bawahi adalah untuk saat ini fitur atau menu edit PTK pada layana vervalptk.kemdikbud.go.id belum siap dan belum sempurna karena masih berada dalam tahap integrasi data.
 
Dan tampilan ini menunjukkan bahwa data memang belum ditampilakn oleh PDSP Kemdikbud dan dalam tahap inegrasi data.
Cara Memperoleh NUPTK Baru Bagi Guru/PTK Baru
Add caption
k selanjutnya, pemberian NUPTK dilakukan dengan dasar data dari aplikasi Dapodik.